- Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
- KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
- Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
- Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
- Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai
Senin, 06 Juli 2009
Akhirnya KTP dan Paspor Bisa Digunakan Untuk Mencontreng di Pilpres 2009
Ini berita gembura bagi masyarakat indonesia yang belum terdaftar dalam DPT. MK Akhirnya Memutuskan KTP dan Paspor Bisa Digunakan Untuk Mencontreng di Pilpres 2009. Tapi ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar