Ini berita gembura bagi masyarakat indonesia yang belum terdaftar dalam DPT. MK Akhirnya Memutuskan KTP dan Paspor Bisa Digunakan Untuk Mencontreng di Pilpres 2009. Tapi ada beberapa syarat-syarat yang harus dipenuhi yaitu :
- Warga negara Indonesia bisa menunjukkan KTP atau paspor yang masih berlaku bagi warga Indonesia di luar negeri
- KTP harus dilengkapi kartu keluarga dan identitas sejenisnya
- Penggunaan hak pilih KTP hanya bisa digunakan di TPS yang berada di RT/RW atau nama sejenisnya sesuai alamat yang tertera di KTP
- Warga Indonesia yang disebutkan di angka 3, sebelum menggunakan hak pilih, terlebih dulu harus mendaftarkan diri pada KPPS setempat
- Warga Indonesia yang menggunakan paspor atau KTP, harus mencontreng paling cepat 1 jam sebelum pemungutan suara selesai
So..!! jadilah warga indonesia yang dengan ikut mencontreng di Pilpres 2009. Semoga suara yang anda berikan bisa menentukan perubahan untuk Lima Tahun Yang Akan Datang...